EMAS188 NEWS Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar judi 303 online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Dari 78 orang yang ditangkap di lokasi, beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di pada mereka termasuk sudah tersedia yang kita tetapkan sebagai tersangka, yang nanti bakal kita sampaikan dalam rilis sementara tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/8/2022).
Terkait hal lainnya, termasuk soal perputaran uang, Zulpan belum dapat menyampaikan lebih lanjut. Hal itu bakal diungkap dalam rilis pengungkapan kasus.
"Disampaikan nanti (soal perputaran uang), Modal Deposit Slot 5000 " terangnya.
Zulpan menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas perjudian cocok arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Zulpan menjelaskan sementara ini timnya masih terus bekerja untuk mengembangkan kasus judi (atau Pasal 303) tersebut.
78 Orang Diamankan di Lokasi Judi di PIK
Sebelumnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Puluhan orang ditangkap petugas di lokasi.
"78 orang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Pengungkapan kasus itu terjadi dini hari tadi kurang lebih pukul 02.00 WIB. Tempat bisnis judi online selanjutnya berada di sebuah ruko kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
BACA JUGA : Jokowi Membentuk Tim Khusus Untuk Melawan BJORKA
Zulpan menjelaskan pihaknya mengamankan supervisor di lokasi. Pelaku supervisor itu berperan sebagai penanggung jawab pengelolaan bisnis judi online.
"Supervisor yang mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai costumer layanan web judi online dalam transaksi deposit dan withdrawal," katanya.
Berita Ini Dikutip Dari Detik.com
0 Komentar