Ticker

6/recent/ticker-posts

PASTI SLOT GACOR 5000

https://bit.ly/pastislotgacor

Satpol PP Bekasi Membongkar Puluhan Bangunan Liar Yang Berada Di Taman Gandasari

Emas188 News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar kira-kira taman ramah lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.


Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan, penertiban pada bangunan dan lapak liar itu didalam rangka menegakkan Permendagri dan ketetapan tempat berkaitan ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.


"Kami menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang mengganggu estetika Taman Ramah Lingkungan di Gandasari ini, gara-gara bukan peruntukannya," katanya, di Cikarang, Minggu (11/9/2022).


Ia melibatkan 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu 10 bagian TNI dan kepolisian, 5 petugas Kecamatan Cikarang Barat, serta 7 petugas PLN UP3 Cikarang.


Penertiban bangunan dan lapak liar ini berawal berasal dari adanya laporan penduduk lewat fasilitas pengaduan daring formal Satpol PP Kabupaten Bekasi.


"Setelah kita bongkar seluruh bangunan dan lapak-lapak liar di tempat ini, maka kita bakal pasang spanduk dan banner imbauan sehingga tempat ini steril bangunan liar," ujarnya.


Pihaknya mengaku kesibukan penertiban ini menerjunkan Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set), yang waktu selanjutnya waktu diresmikan sebenarnya diproyeksikan jadi satuan tugas serbaguna untuk menjawab kegalauan dan aduan penduduk mengenai problem ketentraman dan ketertiban umum.


BACA JUGA : 5 Posisi Nikmat Berhubungan Intim


Pembongkaran di Depok



Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok jalankan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. Puluhan bangunan liar berdiri diatas saluran air sehingga mengakibatkan genangan di Jalan Raya Cipayung.



Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, bangunan liar di Jalan Raya Cipayung pada mulanya udah diberikan surat peringatan. Namun surat peringatan yang diberikan tidak diindahkan para pemilik bangunan liar sehingga ditertibkan.


“Ada kira-kira 35 bangunan yang di tepi kali seluruh sehingga ditertibkan,” ujar Ikin kepada Liputan6.com, Rabu (29/6/2022).


Ikin menjelaskan, puluhan bangunan liar yang dibongkar pada mulanya digunakan untuk berjualan. Namun pada pemanfaatannya bangunan liar berdiri di atas kali sehingga mengganggu Peraturan Daerah Kota Depok nomer 16 th. 2012 mengenai ketertiban umum.


“Kami menambahkan tindakan tegas gara-gara melanggar berdiri di atas kali,” mengerti Ikin.

Baca Juga : Tips Jitu Buat Pasangan mu Mendesah Di Ranjang


Satpol PP Kota Depok bakal merencanakan jalankan penertiban disebelah sisi kiri Jalan Raya Cipayung. Sekitar 12 bangunan liar di sisi kiri Jalan Raya Cipayung yang belum ditertibkan.


“Bangunan itu sebenarnya di tanah punya khusus cuma bangunannya maju ke depan, adanya di atas saluran air,” terang Ikin. slot deposit pulsa 5000

Artikel ini di kutip dari liputan6 




Posting Komentar

0 Komentar